Rabu, 08 Mei 2013

ACUAN HUKUM


A.  ACUAN HUKUM
Acuan hukum yang berlaku untuk infringement of privacy di Indonesia yaitu UU ITE (Undang – Undang  Informasi Transaksi dan Elektronik.)yang isi nya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG  ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.    Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.    Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.    Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d.   Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk  menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e.    Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f.     Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g.    Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
                Bab I, tentang Ketentuan Umum
                Bab II,tentang Asas dan Tujuan
                  Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
                  Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
                  Bab V,tentang transaksi elektronik
                  Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak priba
                  Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
                  Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat
                  Bab X,tentang penyidikan
Bab XI,tentang ketentuan pidana
Bab XII,tentang ketentuan peralihan
Bab XIII,tentang ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).           
Seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA.
SOPA adalah singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan undang-undang penghentian pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.           

PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk:
  • Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten
  • Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.

CISPA adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing and Protection Act.Adapun Kutipan dari CISPA   atau  Sharing Intelijen Cyber ​​dan Undang-Undang Perlindungan:

"Menyimpang dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan entitas lain, termasuk Pemerintah Federal .

Cyber Law Di Malaysia         
Cyber Law di Malaysia, antara lain:  
– Digital Signature Act          
– Computer Crimes Act         
– Communications and Multimedia Act        
– Telemedicine Act    
– Copyright Amendment Act
– Personal Data Protection Legislation (Proposed)   
– Internal security Act (ISA) 
– Films censorship Act           

Cyber Law Di Singapura       
Cyber Law di Singapore, antara lain:
• Electronic Transaction Act  
• IPR Act       
• Computer Misuse Act         
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act    
• Banking Act
• Internet Code of Practice    
• Evidence Act (Amendment)           
• Unfair Contract Terms Act

Cyber law di Eropa    
Council of Europe Convention on Cyber crime. Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar