Rabu, 08 Mei 2013

PEMBAHASAN


BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam Teknologi informatika dan komunikasi pasti tidak akan lepas dengan adanya kejahatan – kejahatan di dunia maya atau internet atau bisa disebut juga dengan Cybercrime.
Cybercrime menurut U.S. Department of Justice “-- any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”, yang dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer untuk perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya. Cybercrime dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi        
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.                                              
Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.       
Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
B.   MACAM – MACAM CYBERCRIME
Di zaman globalisasi ini cybercrime sudah tidak asing lagi,bahkan dinegara kita negara indonesia ini sudah banyak macam – macam cyber crime antara lain adalah sebagai berikut:
a.     Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki

b.     Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
c.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumenpenting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
d.     Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
e.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan ,perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
g.     Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar