BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
CYBERCRIME
Dalam
Teknologi informatika dan komunikasi pasti tidak akan lepas dengan adanya
kejahatan – kejahatan di dunia maya atau internet atau bisa disebut juga dengan
Cybercrime.
Cybercrime
menurut U.S. Department of Justice “-- any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”, yang
dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer untuk
perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya. Cybercrime dapat juga
diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
B. MACAM
– MACAM CYBERCRIME
Di zaman globalisasi ini cybercrime sudah tidak asing
lagi,bahkan dinegara kita negara indonesia ini sudah banyak macam – macam cyber
crime antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Unauthorized acces to computer system
and service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
yang di masuki
b.
Illegal
Content
Kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth
:Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
c.
Data Forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumendokumenpenting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
d. Cyber Espionage
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan ,perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
f. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet
g.
Infrengments
of Piracy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan
rahasia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar