BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengguna Internet di Indonesia masih
jauh dari kesadaran akan pentingnya melindungi data mereka di Internet, hal ini
akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan dunia maya. Pelanggaran
privasi bisa terjadi kapan saja tidak terbatas oleh letak geografis, kejahtan
multi nasional ini sudah selayaknya menjadi perhatian semua elemen baik
pemerintah, swasta, atau individual menjadi objek dari pelaku bahkan
korban dari kejahatan di dunia maya,dan kejadian ini telah menjadi perhatian
dunia international.
Dan karena
adanya kejahatan tersebut hukum telah
ditetapkan di banyak negara termasuk di
Indonesia, konstitusi atau hukum privasi tidak serta merta menjadi pelindung
bagi pengguna internet tanpa adanya sosialisasi dari pemerintah dan mengadakan
pendidikan dan pelatihan oleh kalangan profesional dan kesadaran masyarakat itu
sendiri akan pentingnya menjaga hak perlindungan privasi. Dan menindak pelaku
kejahatan dengan hukum yang berlaku.
Hampir semua negara memiliki hukum yang berbeda, dengan
berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap
pribadi di negara atau budaya lain. Privasi dapat secara sukarela dikorbankan,
umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit
keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia
dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk
masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak
menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
B. SARAN
– SARAN
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna
internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut
dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet,
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
cybercrime
merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet
yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Penanggulangan masalah cybercrime
atau khususnya Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :
- Masyarakat
agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan data diri mereka, kalau data
itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena sering kali banyak
oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang dalam kepentingan
pribadinya.
- Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Ramli,
Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung:
Refika Aditama, 2006
-
Magdalena,
Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut.
Yogyakarta: Andi, 2007
-
Sulaiman,
Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis
Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
-
Modul
/ slide mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informatika dan Komunikasi Tahun
2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar