Rabu, 08 Mei 2013

PENDAHULUAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Pada era globalisasi saat ini, komunikasi merupakan hal yang paling utama dan penting  untuk dapat bersaing di dunia global. Komunikasi yang mampu menghasilkan informasi menjadikan teknologi informasi menjadi hal yang paling berpengaruh dan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan hidup sehari- hari manusia. Dengan adanya teknologi informasi, komunikasi dapat dilakukan satu sama lain tanpa adanya tatap muka yaitu berbagai macam alat komunikasi . Salah satu teknologi informasi yang sudah menjamur pada saat ini adalah internet,internet sudah bukan hal yang baru lagi. Komunikasi yang dilakukan di dunia internet atau sering disebut dunia maya dikenal dengan sebutan cyberspace. Cyberspace telah membawa manusia ke dalam berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan.Sebagai salah satu teknologi, internet juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki oleh teknologi. Selain memberikan dampak positif berupa penyediaan informasi yang tidak terbatas, internet juga membawa dampak negatif atau bisa juga disebut dengan CyberCrime seperti carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan lain sebagainya. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia internet tersebut dikenal dengan istilah cybercrime. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tersebut disebabkan karena secara umum pengguna internet beranggapan bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dunia maya yang didasari dengan alasan tidak ada kedaulatan di dunia internet. Tapi jangan salah,semua tindakan yang dilakukan pasti ada etikanya.Kejahatan yang terjadi tersebut sangat berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai bidang seperti bidang ekonomi, pemerintahan, politik, sosial budaya dan bidang lainnya yang ada pada suatu negara.Semakin maraknya cybercrime di Indonesia membutuhkan adanya penanganan khusus yang hanya dapat dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat maupun dunia secara global.
Perkembangan Internet dan umumnya atau dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain tentang pelannggaran privacy, Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) dan kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.

B.TUJUAN

Adapun tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh dari makalah kami ini, antara lain:

1.    Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh  nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi .
2.    Kita dapat mengetahui dan memahami dengan apa yang dimaksud dengan Cybercrime dan Cyber Law .
3.             Mengetahui arti Infringement Privacy dan sebagai pembelajaran sehari - sehari
4.             Tidak menyalah gunakan media komunikasi apapun.
C.RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
  1. Arti dari CyberCrime
  2. Macam – macam CyberCrime
  3. Arti dari Infringement of Privacy
  4. Arti dari Cyber Law
  5. Contoh kasus Infringement of  privacy
  6. Acuan Hukum
D.SISTEMATIKA PENULISAN
Penyusunan makalah ini terdiri dari 3 (Tiga) bab, masing-masing bab mempunyai pembahasan yang berbeda tapi merupakan satu kesatuan. Sistematika penulisan ini digunakan untuk mengetahui hal-hal yang akan dibahas pada masing-masing bab secara garis besarnya. Sistematika penulisan makalah ini adalah:
BAB I             PENDAHULUAN
Memberikan gambaran mengenai judul serta berisikan mengenai pembahasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup pembahasannya, dan sistematika penulisan.
BAB II            PEMBAHASAN
Bab ini berisikan mengenai pembahasan atau penjabaran dari ruang lingkup yaitu pengenai Arti Cybercrime,macam-macam Cybercrime, arti dari Infringement of Privacy,dasar gugatan infringement of privacy,contoh kasus infringement privacy,arti Cyber Law, acuan hukum.
            BAB IV          PENUTUP
Merupakan bab terakhir, terdiri dari kesimpulan dari pembahasan makalah secara keseluruhan yang telah dibahas dalam bab-bab sebelumnya dan saran-saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar