BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Pada
era globalisasi saat ini, komunikasi merupakan hal yang paling utama dan
penting untuk dapat bersaing di dunia
global. Komunikasi yang mampu menghasilkan informasi menjadikan teknologi
informasi menjadi hal yang paling berpengaruh dan tidak dapat dilepaskan dari
kebutuhan hidup sehari- hari manusia. Dengan adanya teknologi informasi,
komunikasi dapat dilakukan satu sama lain tanpa adanya tatap muka yaitu
berbagai macam alat komunikasi . Salah satu teknologi informasi yang sudah
menjamur pada saat ini adalah internet,internet sudah bukan hal yang baru lagi.
Komunikasi yang dilakukan di dunia internet atau sering disebut dunia maya
dikenal dengan sebutan cyberspace. Cyberspace telah membawa manusia ke dalam
berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yang
penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan.Sebagai salah satu teknologi,
internet juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki oleh teknologi. Selain
memberikan dampak positif berupa penyediaan informasi yang tidak terbatas,
internet juga membawa dampak negatif atau bisa juga disebut dengan CyberCrime seperti
carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan lain sebagainya.
Kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia internet tersebut dikenal dengan
istilah cybercrime. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tersebut disebabkan
karena secara umum pengguna internet beranggapan bahwa tidak ada hukum yang
berlaku di dunia maya yang didasari dengan alasan tidak ada kedaulatan di dunia
internet. Tapi jangan salah,semua tindakan yang dilakukan pasti ada etikanya.Kejahatan
yang terjadi tersebut sangat berpotensi memberikan dampak yang signifikan
terhadap berbagai bidang seperti bidang ekonomi, pemerintahan, politik, sosial
budaya dan bidang lainnya yang ada pada suatu negara.Semakin maraknya
cybercrime di Indonesia membutuhkan adanya penanganan khusus yang hanya dapat
dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat maupun dunia secara
global.
Perkembangan Internet dan umumnya atau dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek
sampingannya antara lain tentang pelannggaran privacy, Google telah didenda 22.5 juta dolar
Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser
milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) dan kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Hilangnya batas ruang
dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat
masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di
Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah
cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer
anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih
dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat
anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi
cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau
menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang
harus kita jawab.
Fenomena cybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan
lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Bisa
dipastikan
dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet
hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Saat ini
regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah
Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas
pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat
untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu
diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi
yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
B.TUJUAN
Adapun
tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh dari makalah kami ini, antara lain:
1.
Sebagai salah satu syarat untuk
memperoleh nilai UAS mata kuliah Etika
Profesi Teknologi dan Komunikasi .
2.
Kita dapat mengetahui dan memahami dengan
apa yang dimaksud dengan Cybercrime dan Cyber Law .
3.
Mengetahui arti Infringement Privacy dan
sebagai pembelajaran sehari - sehari
4.
Tidak menyalah gunakan media komunikasi
apapun.
C.RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
- Arti dari CyberCrime
- Macam – macam CyberCrime
- Arti dari Infringement of Privacy
- Arti dari Cyber Law
- Contoh kasus Infringement of privacy
- Acuan Hukum
D.SISTEMATIKA PENULISAN
Penyusunan makalah ini terdiri dari 3 (Tiga) bab, masing-masing bab mempunyai pembahasan yang
berbeda tapi merupakan satu kesatuan. Sistematika penulisan ini digunakan untuk
mengetahui hal-hal yang akan dibahas pada masing-masing bab secara garis besarnya.
Sistematika penulisan makalah ini adalah:
BAB I PENDAHULUAN
Memberikan gambaran mengenai judul serta berisikan
mengenai pembahasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup pembahasannya, dan sistematika
penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Bab
ini berisikan mengenai
pembahasan atau penjabaran dari ruang lingkup yaitu pengenai Arti
Cybercrime,macam-macam Cybercrime, arti dari Infringement of Privacy,dasar
gugatan infringement of privacy,contoh kasus infringement privacy,arti Cyber
Law, acuan hukum.
BAB IV PENUTUP
Merupakan bab terakhir, terdiri dari
kesimpulan dari pembahasan makalah secara keseluruhan yang telah dibahas dalam
bab-bab sebelumnya dan saran-saran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar